Trotoar merupakan jalur khusus yang disediakan untuk para pejalan kaki. Meskipun sudah dikhususkan untuk pejalan kaki, masih sering kita jumpai selain pejalan kaki juga menggunakan trotoar. Hal tersebut tentu dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pejalan kaki saat menggunakan trotoar. Berikut beberapa contoh penyalahgunaan fungsi trotoar yang masih sering dilakukan masyarakat.
Contoh-Contoh Penyalahgunaan Fungsi Trotoar yang Sering Dilakukan Masyarakat
1. Pedagang Kaki Lima
Trotoar menjadi lokasi favorit para pedagang kaki lima untuk berjualan karena letaknya yang strategis yaitu ditepi jalan. Adanya pedagang kaki lima tersebut akan menghalangi jalan pejalan kaki sehingga mereka harus turun ke jalan utama agar bisa lewat. Hal ini tentu membahayakan bagi pejalan kaki jika sampai harus menggunakan jalan utama untuk berjalan.
2. Tempat Pencucian Sepeda Motor
Selain pedagang kaki lima, trotoar juga kerap menjadi lokasi untuk membuka usaha pencucian sepeda motor. Alasannya pun sama yaitu karena trotoar terletak ditepi jalan yang ramai lalu lintas.
3. Tempat Parkir Liar
Trotoar juga sering menjadi lokasi parkir liar. Di kota-kota besar, trotoar yang telah diperbaiki dan menjadi bagus malah sering digunakan untuk parkir sembarangan bahkan untuk pangkalan angkutan umum.
4. Jalan Pintas Sepeda Motor
Jalan yang macet sering membuat para pengendara kendaraan kesal. Beberapa pengendara yang tidak sabar menunggu antrian kendaraan kemudian nekat naik ke trototar untuk menghindari kemacetan. Selain saat macet, pengendara sepeda motor juga sering menggunakan trotoar ketika melawan arah. Alasannya karena lebih cepat lewat trotoar daripada harus putar balik cukup jauh.
Solusi untuk mengatasi penyalahgunaan fungsi trotoar
Menghadapi banyaknya penyalahgunaan fungsi trotoar ini, pemerintah pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dan mencegah pelanggaran di area trotoar seperti memasang bollard atau tiang penghalang untuk menghalangi sepeda naik ke trotoar dan mencabut pentil ban kendaran bermotor yang parkir sembarangan di trotoar.
Sebenarnya sudah ada peraturan undang-undang mengenai fungsi trotoar ini yaitu UU Pasal 274 ayat 2 yang berbunyi: setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidanan dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Kemudian Pasal 275 ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dipidanan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Sedangkan bagi pelaku pengrusakan akan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta (Pasal 275 ayat 2).
Sehingga bagi yang masih melakukan aktivitas-aktivitas penyalahgunaan trotoar diatas, maka harus bersiap menghadapi hukumannya.
Leave a Reply